Foto: Ilustrasi.
Pilkada Minsel Kans Ditunda
Pendaftaran JoS-AL Tidak Memenuhi Persyaratan
Amurang, ME
Pendaftaran pasangan yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Gerindra, John Sumual (JoS) dan Anne Langi (AL) tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peratuturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam surat edaran KPU Nomor 402/KPU/VVI/2015 tertanggal 24 Juli Poin 3 dijelaskan apabila dalam pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu menyerahkan dokumen:
a. Model B-KWK Parpol
b. Model B.1-KWK Parpol
c. Keputusan Pimpinan Parpol tingkat tentang kepengurusan Parpol tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota; atau Keputusan Pimpinan Parpol Provinsi tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota apabila tidak dilakukan oleh pimpinan Parpol tingkat pusat.
Secara akumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam berita acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepada Parpol atau gabungan partai yang bersangkutan.
Yang terjadi saat pendaftaran pasangan JoS-AL dokumen yang diajukan diterima KPU Minsel. Hal ini menjadi perdebatan Panwaslu dan KPU saat pendaftaran JoS-AL, Senin (3/8).
Panwaslu sendiri telah menyampaikan bahwa dokumen pendaftaran yang dimasukan hanya 2 berkas saja. Dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan KPU, seharusnya KPU Minsel menolak dokumen pendaftaran yang diajukan JoS-AL.
Masih dalam surat edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tertanggal 22 Juli poin 3 huruf a dijelaskan dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan calon yang diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dab Pasal 43 Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, serta oleh pasangan calon perseorangan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 Ayat (2) huruf a sampai huruf e Perturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, wajib ada dan sah.
Seperti yang telah disampaikan Panwaslu Minsel saat pendaftaran telah melihat dokumen pendaftaran JoS-AL banyak catatan-catatan penting yang menjadi perdebatan dengan KPU seperti SK DPP Demokrat tidak ada dan SK DPP Gerindra hanya fotocopy warna.
Selain itu, dalam catatan Panwaslu, ada beberapa item yang menjadi perhatian dimana khusus calon bupati hampir semua berkas tidak ada. Yang dimasukan hanya dua yaitu Ijazah STIE Jayapura tanpa dilegalisir dan fotocopy KTP juga tidak dilegalisir.
“Ini menjadi isu nasional. Panwaslu akan melakukan kajian hukum terhadap dokumen dan akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat,” ujar Pimpinan Panwaslu Minsel Frany Sengkey di ruang kerjanya, Rabu (5/8). (jerry sumarauw)



































