Foto: Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada.
Panwaslu Minsel Gelar Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada
Amurang, ME
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hari ini mengelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) antara DPC Partai Demokrat dan DPC Partai Gerindra terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang mereka usung.
Sidang yang digelar di kantor Panwaslu ini menghadirkan pihak pemohon yakni Cabup John Sumual (JoS) dan Cawabup Anne Langi (AL) serta pihak termohon seluruh komisioner KPU Minsel.
Lewat laporan yang dibacakan JoS, pihak pemohon keberatan dengan SK KPU Minsel yang mengugurkan berkas pendaftaran mereka dan meminta meminta agar SK tersebut dibatalkan.
Namun dalam sidang ini dari pihak KPU sebagai termohon belum memberikan jawaban atas apa yang disampaikan oleh pihak pemohon.
"Dalam sidang kita sudah sampaikan jawaban akan kami berikan pada sidang kedua," kata Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan, Kamis (10/9) di kantor Panwaslu Minsel Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Amurang Timur.
Sementara itu Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan apa yang disampaikan pihak termohon akan dilanjutkan pada sidang kedua.
"Sidang akan dilanjutkan hari Minggu nanti. Sesuai permintaan mereka jawaban akan diberikan pada hari Minggu karena ada tahapan yang lebih penting yang harus diselesaikan pihak termohon," ujar Keintjem. (jerry sumarauw)



































