Sumual: Panwaslu Harus Profesional


Amurang, ME

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum mengambil keputusan terkait pemohonan pasangan John Sumual (JoS) dan Anne Langi (AL) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) 9 Desember nanti.

"Panwas harus bisa bekerja profesional di dalam memutuskan permasalahan ini, karena ini sudah sangat juga meresahkan masyarakat di Minsel yang mendukug ini," kata Sumual saat memberi keterangan kepada wartawan di kantor Panwaslu Minsel, Jalan Trans Sulawesi kelurahan Pondang Amurang Timur, Selasa (15/9).

Untuk itu dalam sidang yang akan kembali digelar akhir pekan ini, dia berharap dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai bukti-bukti yang sudah mereka berikan.

"Semoga dalam sidang nanti, Panwas dapat memutuskan dan tidak ada lagi keberatan dari KPU Minsel karena berkas JoS-AL itu benar-benar lengkap," tukasnya.

Seperti diketahui pada penetapan calon bupati dan calon wakil bupati pada 24 Agustus lalu, pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam sidang ini pasangan JoS-AL menyampaikan hal-hal yang dimohonkan diantaranya;

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Membatalkan berita acara pleno KPU Minsel Nomor: 20/BA/KPU-MS/VIII-2015, tanggal 24 Agustus 2015, tentang partai politik pengusung dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel tahun 2015.

3. Merekomendasikan kepada KPU Minsel untuk menerbitkan berita acara pleno yang mengikutsertakan pemohon sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2015.

4. Merekomendasikan kepada KPU Minsel untuk membuka secara jujur dan trasparan dokumen pendaftaran semua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Minsel dihadapan Panwaslu Minsel sebagai bahan pembanding. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors