Penetapan DPT Enam Kecamatan Bermasalah


Amurang, ME

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapatkan laporan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di enam Kecamatan bermasalah.

"Dalam rapat pleno penetapan tadi, di dalam rapat pleno ini prosesnya kan per kecamatan. Jadi per kecamatan kami merekomendasikan ada enam kecamatan yang harus dilakukan penundaan DPT," sebut anggota Panwaslu Minsel, Franny Sengkey di Kantor KPU Minsel, Jumat (2/10).

Dia mengungkapkan ke enam kecamatan tersebut adalah, Tenga, Tareran, Kumelembuai, Modoinding, Motoling Timur dan Tompaso Baru.

Pihaknya merekomendasikan penetapan DPT karena di enam kecamatan tersebut tingkat keakuratan data yang diberikan sangat diragukan. Hal itu disebakan karena tidak berikannya data pemilih yang memenuhi syarat dan data pemilih baru by name by address.

"Artinya yang diberikan itu cuma pada posisi angka sehingga kami tidak mengetahui benar tidak ini yang meninggal, benar tidak ini ganda," jelasnya.

Sementara dari 17 kecamatan dia mengatakan, 11 kecamatan sudah memasukan data by name by address dan prosesnya sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

"Tadi secara lisan kami sudah sampaikan kepada KPU, tapi secara administrasi kami akan memberikan secara tertulis kepada KPU," katanya.

"Tapi DPT sudah ditetapkan. Itu persoalannya, ketika KPU sudah menetapkan kan itu ranah KPU tetapi posisinya sebelum penetapan kami telah merekomendasikan untuk dilakukan penundaan DPT sampai besok (3 September-red)," imbuhnya.

Dia mengharapkan data by name by address enam kecamatan tersebut diberikan kepada Panwascam agar dilakukan pencermatan ke tingkatan desa bahwa data itu benar.

"Waktunya sampai besok. Situasinya kan kami sudah menyatakan pada posisi rapat ditetapkan. Yang penting rekomendasi sebelum penetapan kami sudah mengingatkan KPU," tandasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors