Foto: Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan.
Rekomendasi Panwaslu Tidak Dijalankan, Ini Kata KPU Minsel
Amurang, ME
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) enam kecamatan ditunda karena tingkat keakuratan data yang diberikan sangat diragukan.
Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Minsel agar pleno rekapitulasi dilakukan setelah Kecamatan Tenga, Tareran, Kumelembuai, Modoinding, Motoling Timur dan Tompaso Baru memberikan data akurat. Panwaslu menilai data baru pemilih enam kecamatan tersebut tidak memenuhi syarat by name by address.
Hal ini dibeberkan anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey saat rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Minsel di Media Center Kantor KPU Jalan Trans Sulawesi Amurang, Jumat (2/10).
Menanggapi apa yang disampaikan Panwaslu, Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan mengatakan bahwa rekapan di enam kecamatan tersebut tidak ada masalah.
"Panwas Kabupaten minta itu by name by address cuma ada di berita acara," kata Pangemanan. "Tapi kalau dorang minta waktu, itu pasti dikasih," imbuhnya.
"Persoalannya, dorang Panwas yang nda minta-minta kwa, itu yang jadi temuan."
"Tapi pada dasarnya hasil rekapan data-data tidak ada masalah," ujar Pangemanan. (jerry sumarauw)



































