Listrik Sering Padam, Perekaman e-KTP Terhambat


Amurang, ME

Gara-gara listrik sering padam, pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel jadi terhambat. Warga mengeluh karena akibat pemadaman listrik mereka harus menunggu berjam-jam.

Warga yang akan membuat e-KTP terpaksa harus menunggu lama. Bahkan ada warga yang tertidur di ruang tunggu dan ada juga yang pulang karena tidak tahan menunggu. Seperti dikatakan Ronni (43) warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga. Dirinya kecewa dengan pemadaman listrik yang dilakukan PLN.

"Sejak pagi saya di sini. Sudah hampir 4 jam saya menunggu namun listrik belum juga menyala," ujar Ronni di Kantor Disdukcapil, Senin (5/10).

Menurut Ronni, akibat pemadaman listrik ini menggangu aktifitasnya. Ada beberapa tugas yang harus dikerjakan terpaksa harus ditunda.

"Saya sengaja datang lebih awal mengurus KTP karena ada keperluan lain yang harus dikerjakan. Namun karena pemadaman ini membuat saya harus menunda rencana yang lain," tuturnya.

Hal serupa dirasakan Linda (27) warga Desa Linelean, Kecamatan Modoinding ini juga mengeluh karena sejak pagi sudah menunggu untuk membuat e-KTP.

"Kecewa juga dengan PLN, karena butuh 2 jam dari desa saya untuk datang kemari, namun sampai disini harus menunggu karena listrik padam," keluhnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar mengatakan kecewa dengan pemadaman listrik yang dilakukan PLN. Selain menghambat pelayanan kepada warga dalam pembuatan e-KTP, akibat pemadaman ini alat perekaman sering rusak.

"Pemadaman yang dilakukan PLN pemberitahuan tidak mendasar hanya pemberitahuan sepihak saja. Tidak terjadwal jauh-jauh. Seharusnya terjadwal jauh jauh dan diketahui oleh seluruh masyarakat," sindir Mononimbar.

Sebagai contoh dia mengatakan server induk Disdukcapil sudah beberapa kali rusak akibat listrik. Dan untuk memperbaikinya harus dikirim ke Jakarta karena disini belum ada tempat untuk memperbaiki alat tersebut.

"Kost untuk pengiriman nya berapa belum lagi pelayanan kepada warga jadi terhambat. Jadi fasilitas negara yang merusaknya juga negara," ucapnya.

Dengan kondisi pemadaman sekarang ini dia menjelaskan, komputer yang bisa dipakai 5 sampai 8 tahun hanya akan dipakai 4 bulan saja.

"Jadi pemberitahuan kepada pelayanan umum yang menggunakan fasilitas negara seperti komputer dalam pelayanan kepada masyarakat contoh instansi kantor Disdukcapil, Perizinan, BKD dan kecamatan juga itu tidak bisa putus," jelasnya.

"Jadi untuk lebih saling mengerti dan saling memahami agar lintas koordinasi itu harus jalan," tandasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors