Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kumtua Diharapkan Taat Aturan


Amurang, ME

Dalam mengelola dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, hukum tua (Kumtua) diharapkan taat aturan sehingga tidak terjerat masalah hukum. Sebaliknya pengunaan dan pemanfaatan dana desa dilakukan secara trasnparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu Bagian Hukum Setdakab Minsel bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang melaksanakan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Kumtua se Kabupaten Minsel.

"Sosialisasi ini sangat baik karena memberi pemahaman kepada Kumtua agar terhindar dari jerat korupsi," ujar Kumtua Talaitad Fentje Mangindaan, di gedung serba guna Golden Charity Amurang Timur, Rabu (28/10).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Minsel ini juga mengatakan kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan para Kumtua tentang apa yang harus dilakukan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.

"Dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Jika ada pemasalahan-permasalahan terjadi saat pelaporan pertanggungjawaban kuangan dapat diselesaikan dengan benar," imbuhnya.

Selain itu, Kumtua bertanggungjawab penuh dalam hal pelaporan penggunaan anggaran. Karena dalam pengeloaan dan memanfaatkan dana desa Kumtua adalah kuasa pengguna anggaran.

"Lewat kegiatan ini para kumtua dapat mengelola dan memanfaatkan dana desa dengan baik dan benar," ujarnya.

Selain diikuti Hukum Tua, kegiatan ini juga dihadiri para Camat. Sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kabag Hukum Setdakab Minsel, Brando Tampemawa dan Kasi Intelejen Kejari Amurang Yosephus Ary Sepdiandoko. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors