Foto: Yessy Momongan.
Kumtua Dilarang Terlibat Kampanye
Ratahan, ME
Netralitas Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menghadapi eforia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali dipertegas. Saat menyambangi Kabupaten Mitra belum lama ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Yessy Momongan ikut menyentil hal tersebut. Pemerintah desa, kata dia, harus tahu mengambil sikap yang semestinya, yaitu berada dalam posisi netral. Dalam hal ini, kumtua desa dan seluruh perangkatnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Dalam setiap kegiatan Pemilu, posisi kumtua itu setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang memihak serta menguntungkan salah satu calon. Hukumnya jelas dan tegas karena diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Yessy.
Lebih jauh dijelaskannya, aparat pemerintah desa termasuk termasuk didalamnya hukum tua masuk pada kategori pejabat negara yang harus netral.
"Pejabat negara sama sekali tidak dilarang untuk memilih salah satu calon. Hanya saja, tidak diperbolehkan ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, karena itu masuk kategori pelanggaran,” urainya.
Fenomena ini diakui Yessy memang kerap terjadi diberbagai daerah, khususnya di Sulut.
“Saya tak tahu kumtua di daerah Mitra itu sikapnya bagaimana dalam menyambut ajang Pilkada. Tapi intinya, saya tegaskan jika hal tersebut jelas dilarang. Karena selain berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa, hal ini juga bisa berdampak pada terjadinya konflik dan itu merupakan suatu ancaman dalam penyelenggaraan pemilu,” lugasnya.
Oleh sebab itu, Yessy meminta pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar terus memantau serta mengawasi potensi yang memicu terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Teman-teman panwas segera laporkan apabila ada kumtua maupun ASN yang ikut berkampanye atau melakukan kegiatan yang merugikan salah satu pasangan calon. Jika kedapatan pasti akan segera ditindaklanjuti berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tukas Yessy.
Prakrtisi hukum dan pemerintahan Mitra, Soni Rundengan, ikut mendukung pernyataan pihak KPU tersebut. Dia menyebut, larangan bagi kumtua dan perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye jelas diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
“Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa semua pejabat negara dilarang ikut kampanye, seperti bupati termasuk perangkat desa dan kumtua. Jika melanggar ancamannya adalah pidana, sebab kades dan perangkat desa termasuk pejabat negara," urai Soni.
Tak hanya itu, larangan soal itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya di pasal 51.
“Jadi, meskipun ada diantara kumtua yang mempunyai ikatan keluarga dan persahabatan dengan salah satu pasangan calon, namun hal itu sama sekali tidak boleh melunturkan netralitas dimiliki serta dijunjung tinggi,” tutup jebolan FISIP Unsrat ini. (jeksen kewas/media sulut)



































