Wagiu, SIPP Mudahkan Masyarakat


Amurang, ME

Sejak diluncurkan pada tahun 2012, Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah membantu masyarakat mendapatkan informasi. Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Amurang Deky Felix Wagiu. Menurut dia program nasional ini memudahkan masyarakat mengetahui tentang suatu perkara yang sedang disidangkan.

"Program ini sudah dijalankan disemua pengadilan di Indonesia. Untuk PN Amurang sendiri, program ini sudah jalan sejak tahun 2012," tutur Wagiu kepada manadoexpress.co, di ruang kerjanya Selasa (10/11).

Dia menjelaskan dalam memuat data update, aturannya 1x24 jam sudah terisi. Semua nomor perkara yang terdata mulai dari tahun 2009 sampai 2015. Namun data yang lengkap tahun 2013 sampai sekarang.

"Kalau ada masyarakat yang ingin tahu perkara dari tahun 2009 bisa lihat di www.sipp.pn-amurang.go.id. Fungsi utama melihat perkara. Itu bisa diakses dimana saja asalkan ada jaringan," jelasnya.

Selain sistem tersebut dia mengatakan ada juga program yang baru diterapkan yaitu, SMS gate way. Untuk mendapatkan informasi perkara masyarakat hanya cukup mengirim SMS.

"Untuk mengetahui perkara bisa lewat SMS. Cukup ada pulsa masyarakat sudah mendapatkan alur perkara," katanya.

Meski demikian ada tiga perkara yang hanya disamarkan dan tidak dipublikasi yakni anak perceraian dan asusila.

"Untuk tiga perkara tersebut hanya nomor perkara dan jadwal sidang yang kita update. Untuk nama tidak dipublikasi," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors