Asosiasi Peternak Minta Ekspor Daging Babi Dilegalkan


Tondano, ME

Asosiasi Peternak Babi Sulawesi Utara (Sulut), menyuarakan aspirasi yang intinya meminta Pemerintah RI agar mengeluarkan rekomendasi resmi supaya daging Babi produksi Sulut bisa menjadi komoditi ekspor yang legal.

Hal ini terungkap saat Anggota DPR RI, Brigjen Pol (Purn) Drs Wenny Warouw, menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan sosialisasi 4 Pilar bersama tokoh masyarakat, tentang Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, di ruang Maesa Mapolres Minahasa.

Peternak babi mengaku sangat kesulitan dalam memasarkan daging babi keluar daerah maupun luar negeri. Pasalnya, hingga kini daging babi masih dianggap ilegal, sebab daging Babi Sulut divonis mengandung penyakit Hok Kolera.

Sementara, tahun 2016 mendatang Indonesia masuk pasar terbuka atau Market Economy Asia (MEA), dimana pengusaha Cina akan bebas masuk Indonesia maupun Sulut, sedangkan produk lokal Sulut sendiri sulit keluar daerah atau negara lain.

“Kapal Cina akan masuk membawa komoditi untuk dijual di Sulut, sebenarnya Kapal yang kembali ke Cina itu bisa membawa hewan atau daging Babi ke Cina, namun hal itu tidak bisa terjadi karena ada surat edaran SK 888 dari Menteri Pertanian tahun 1997 bulan September, yang mana hewan Babi asal Sulut mengandung penyakit Hok Kolera, sehingga daging Babi Sulut dilarang dijual di luar daerah maupun negara luar,” ujar Ketua Asosiasi Peternak Babi Sulut, AKBP Ronald Rumondor, yang tak lain adalah Kapolres Minahasa.

Menurut Rumondor, surat edaran ini sangat merugikan bagi peternak Babi Sulut dan menghalangi kesejahteraan peternak.

“Peneliti sudah sering mengambil sampel darah Babi di Sulut, namun hingga kini masih belum terbukti secara pasti bila hewan Babi ini membawa penyakit Hok Kolera. Sehingga bagi kami surat edaran tahun 1997 itu tak lagi relevan,” ujarnya.

Sementara, Wenny Warouw, yang menampung aspirasi masyarakat ini berjanji akan membawa aspirasi ini hingga ke tingkat pusat agar produk lokal Sulut seperti daging Babi ini bisa diekspor keluar daerah.

“Aspirasi ini akan kami perjuangkan sampai ke Pemerintah Pusat, untuk kesejahteraan pengusaha ternak Babi di Sulut,” ujar Warouw, sembari meminta kepada para pengusaha ternak babi ini agar membuat aspirasi tertulis yang nantinya akan dibahasnya bersama instansi terkait di pusat. (tim me)



Sponsors

Sponsors