Operasional PT HWR Disetop

Deadline 17 Hari Untuk Lengkapi Amdal


Ratahan, ME

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil sikap tegas kepada PT Hokian Willem Rumansi (HWR). Operasional perusahaan tambang emas yang mendulang hasil bumi di kawasan hutan Ratatotok ini terpaksa dihentikan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Drs Robby Ngongoloy. Kata dia, pemberhentian operasional PT HWR dilakukan setelah sekian lama perusahaan yang bergerak di pertambangan tersebut tak melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

”Kami telah layangkan surat pemberhentian. Intinya, pihak perusahaan belum bisa beroperasi sebelum melengkapi dokumen Amdal. Hal ini dilakukan agar setiap perusahaan yang beroperasional di wilayah Mitra sadar untuk melengkapi dokumen persyaratan,” tegas Ngongoloy.

Hal itu kata dia, sangat penting karena yang namanya aturan jelas harus ditaati. ”Kami memberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapinya. Jadi untuk saat ini statusnya pemberhentian sementara. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak dilengkapi, akan diberhentikan permanen,” tegas Ngongoloy.

Sementara pihak PT HWR saat dihubungi melalui Kabag Humas, Hj Khasim Mololonto mengaku tak tahu menahu soal pemberhentian tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya hingga kini belum menerima surat pemberhentian pengoperasian PT HWR dari Pemkab Mitra.

”Tapi nanti akan saya cek kembali perihal surat pemberhentian yang dimaksud. Karena setahu saya, sampai saat ini kegiatan PT HWR yang berlokasi di Ratatotok masih beroperasi,” jelas Mololonto. (jeksen kewas/media sulut)



Sponsors

Sponsors