Kebijakan Pengembang di Pusat Bisnis Boulevard Manado Disorot

DPRD Manado Ancam Tinjau Ulang Lahan 16 Persen


Manado, ME

Komisi A DPRD Kota Manado bakal memanggil kembali pengembang atau pengelola bisnis di kawasan bisnis Boulevard menyusul masih terkatungnya sejumlah persoalan, utamanya perihal pengalokasian lahan 16 persen ke pemerintah. Pemanggilan kembali terhadap pengembang dilatarbelakangi berbedanya keterangan yang dilaporkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Sultan Udin Musa, SH saat menggelar dengar pendapat atau hearing bersama tiga pengelola, yang dilangsungkan di ruang Paripurna DPRD Manado, Senin kemarin.

“Pelaksanaan dari 2004 lalu sampai sekarang belum terselesaikan. Masalahnya, jika persoalannya tidak selesai-selesai bisa beridentifikasi menghambat investor ke Manado. Saat ini, penyelesaian akan ditindaki dengan kemungkinan turun ke lapangan setelah pemanggilan lagi para pengembang kembali,” jelas Udin Musa.

Musa mencontohkan status lahan di kompleks PT Bahu Cipta Persada (Bahu Mall, red), yang ditengarai bermasalah dalam memenuhi komitmen penyerahan lahan 16 persen tersebut. Sedangkan untuk PT Papetra Perkasa Utama sementara menyelesaikan izin perpanjangan.

Di lain pihak, PT Mega Surya Lestari (Megamas, red) kemungkinan besar dimintai keterangan soal bertambahnya portal, dimana masyarakat masuk dikenai biaya atau retribusi. “Itu konversi jalan namanya, dan diketahui mereka sudah mengatur sendiri atau milik sendiri,” pungkasnya.

Hadir dalam hearing, Asisten Pemerintahan Frangky Mewengkang, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Rum Usullu, kejaksaan dan kepolisian. (msg)

 

Foto: Komisi A DPRD Manado mengkritisi kebijakan pengembang kawasan bisnis di jalur Boulevard Manado. Salah satunya portal jalan di kawasan Megamas Manado. (ist)



Sponsors

Sponsors