Tak Bayar Pajak Reklame, Ratusan Papan Reklame Diturunkan
Ratahan, ME
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mencabut ratusan papan reklame yang belum membayar pajak sejak pemasangan papan reklame tersebut.
Menurut Sekretaris Dispenda Mitra Rommy Mewengkang, papan reklame yang ditertibkan adalah yang jatuh tempo hingga November 2015 dan yang sama sekali belum pernah membayar pajak reklame tersebut.
"Kami melakukan penertiban terhadap perusahaan atau badan usaha yang memasang iklan dan belum membayar pajak hingga bulan November dan yang sama sekali belum pernah membayar," kata Mewengkang.
Sedangkan Dasar penertiban kata Mewengkang adalah Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2011 tentang Pajak dan retribusi Daerah.
Mewengkang juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban tersebut. (robby lumi)



































