Maindoka Ingatkan Perusahaan Berikan THR


Amurang, ME

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meidy Maindoka mengingatkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru kepada karyawannya.

"Pemberian THR harus tepat waktu, jadi diharapkan semua perusahaan segera memberikan THR secepatnya," kata Maindoka, saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, di  ruang kerjanya, Jumat (18/12).

Dia menjelaskan, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, semua perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR tujuh hari sebelum hari raya. Untuk itu dia menegaskan perusahaan memberikan THR tepat waktu.

"Di kantor kami buka posko pengaduan THR. Kami minta bagi karyawan yang tidak mendapat THR agar melapor. Ada sangsi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors