Foto: Hans Mokat.(Ist)
Perusahaan Wajib Bayar THR Bagi Karyawan
Ratahan, ME
Seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan sebesar 1 kali gaji pokok yang di berikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mitra, Hans Mokat, kepada manadoexpress.co.
Mokat mengatakan, jika perusahaan yang kedapatan tidak membayar THR, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin operasi bagi para perusahaan.
"Sanksi tegas akan di berikan jika tidak dibayarkan hak dari karyawan," kata Mokat.(robby lumi)



































