Sekitar 600 Hektar Tanah Negara di Loyow Diduga Dijual Oleh Sangadi
Diduga Ada Oknum Pejabat Pemkab Boltim Terima Fee
TUTUYAN, ME : Dugaan kasus penjualan tanah Negara seluas 600 hektar, di Desa Loyow Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dilakukan oleh Sangadi Loyow inisial TM pada bulan April lalu, diduga ada keterlibatan oknum pejabat Boltim.
Menurut Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ismail Mokodompit, bahwa penjualan tanah Negara kepada salah satu perusahan dengan harga sekira Rp 1,8 Miliar, yang dilakukan oleh Sangadi dan aparat desanya, ada dugaan keterlibatan oknum pimpinan pejabat Boltim.
"Ada pimpinan pejabat Boltim, diduga menerima Fee, hasil penjualan tanah negara di Desa Loyow tersebut," beber Ismail kepada wartawan Selasa (13/05/14).
Karena tanah tersebut milik Negara, maka diminta kepada aparat penegak Hukum, yakni Polsek Nuangan, agar segera melidik, oknum-oknum yang terlibat langsung dengan dugaan penjualan tanah tersebut
"Kepolisian diminta harus tuntaskan kasus ini, sebab tanah yang dijual adalah tanah negara" tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Boltim, ketika dikonfirmasi, tentang keterkaitan oknum pejabat Boltim, mengatakan dirinya tidak tahu soal tersebut.
"Saya tidak tahu, apakah ada pejabat Boltim yang terima Fee atau tidak. Tapi yang jelas, yang menjual dan yang membeli tanah tersebut akan dipanggil agar Bupati Boltim Sehan Landjar mengatahui dugaan penjualan tanah negara itu,"terang Waroka. (Rahman)
Foto: Ketua LAKI Ismail Mokodompit.



































